Tahun 2014 akan
menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang
terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi
guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan
memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar
pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan
proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada
pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya.
Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan
peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan
diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah
selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum
bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi
didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta
antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru
Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan
penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK
dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor
4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata
1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau
minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan
pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah
swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun
secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah
negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1
Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat
datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka
LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada
sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi
2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014
karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi
guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi
database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru
segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan
jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014
wajib S1.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar