"TERWUJUDNYA MADRASAH YANG UNGGUL DALAM PRESTASI, BERIMAN, BERTAQWA DAN BERAKHLAQUL KARIMAH"

Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear ?

Saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear? Apa penyebab ketidak-linear-an itu? dan Apa yang harus dilakukan agar status linearitas menjadi linear?

Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.

Linearitas terkait dengan Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan tentang ini berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.

Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.

Untuk mengakomodir Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah, LayananSimpatika menyediakan fitur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK atau S29. Fitur ini baru bisa dikerjakan setelah Ajuan Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah (S25a) disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota dengan diterbitkannya S25b.

Guru Linear


Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?


Saat beberapa PTK mencoba fitur S29 (SKBK & SKMT) di layanan Simpatika, banyak yang mengalami munculnya status tidak linear.

Inilah yang kemudian menyebabkan operator madrasah, Kepala Madrasah, hingga pendidik menjadi ketar-ketir. Karena linearitas terkait erat dengan kelayakan sebagai penerima tunjangan.

Dari pengamatan penulis, linearitas tersebut dipengaruhi oleh tiga hal hal yaitu kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG, Status Verval NRG,  dan Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.

SKBK dan SKMT yang Linear


Untuk memperbaikinya, batalkan dulu Ajuan SKMT dan SKBK. Prosedur dan tata caranya lihat di artikel berikut:

1. Nama Mata Pelajaran Tidak Sesuai Kurikulum Nasional


Perhatikan gambar berikut ini.



Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi:


  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum'

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru


Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.

Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam. 

Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015.

Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik?

Ya, terima saja dengan lapang dada status 'tidak linear' yang diberikan.

3. Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.

Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.

NRG yang telah disetujui


Pun bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyainya tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT.

Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?

Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, yaitu:

  1. Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
  3. Status Verval NRG telah disetujui.
Jika belum dan ingin memperbarui, silakan ikuti prosedur dan cara membatalkan SKMT dan SKBK.

Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masih dalam proses berarti akan tidak linear, dong? 

Iya!

Kerena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran (baca : poin 1 di atas).

Kejam, ya?

Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang 'tiada maaf bagimu'.

Namun kita berharap dan berdoa saja semoga aja kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG agar status linearitas dalam SKMT dan SKBK tetap dianggap linear. Yang namanya berharap dan berdoa kan boleh-boleh saja.


http://www.simpatikapati.com/2016/03/kenapa-ajuan-skmt-skbk-tidak-linear.html


Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


"Bagaimana cara membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK?", celetuk Saya. Teman saya yang Operator Madrasah langsung menyahut, "Lha wong cetak SKMT aja belum kok sudah berfikir bagaimana caranya membatalkan SKMT".

Saya hanya tersenyum.

Fitur baru di Layanan Simpatika, SKMT & SKBK, memang menjadi fitur fenomenal. Pertama karena fitur ini akan menentukan kelayakan seorang pendidik untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wajar jika kemudian para guru antusias dalam menyambut kehadirannya.

Yang membuatnya tambah fenomenal adalah sederet permasalahan yang menyertai kemunculan fitur ini. Saat Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) masih terkendala dengan alokasi Jam Simpatika (JTM) yang digunakan secara resmi oleh Kemenag dan permasalahan seputar Verval NRG yang belum terselesaikan, me-launching fitur SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)  & SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) memang berisiko menimbulkan fenoma.

Ditambah dengan panduan tentang SKMT & SKBK, di situs resmi Bantuan Simpatika, belum lengkap. Baru sekedar alur dan tata cara mencetak SKMT oleh PTK. Sedangkan tata cara dan prosedur pada tahap selanjutnya masih belum tersedia.

Boleh dibilang, fitur SKMT & SKBK (S29) hadir terlalu cepat.

Akhirnya tidak sedikit PTK yang kemudian menjadi gamang dan bingung setelah melakukan Cetak SKMT. Ketika didapatinya status yang 'tidak linear' atau Jumlah Jam Mengajar di Tempat Tugas (JJM TM) yang tidak memenuhi syarat.


Membatalkan SKMT


Pertanyaannya kemudian seperti yang saya tanyakan, adakah cara untuk membatalkan SKMT?

Kalau ada, bagaimana cara membatalkan SKBK dan SKMT?

Padahal dicari-cari, tombol Batal Ajuan atau Batal Cetak tidak ketemu.

Cara Membatalkan SKMT dan SKBK


Untuk membatalkan Ajuan SKMT dan SKBK sekaligus memperbaiki data-data mengajar terkait SKMT dan SKBK dapat dilakukan berdasarkan status ajuan S29 tersebut.

Simpatikapati merangkum cara pembatalan ajuan S29 tersebut dalam tiga jenis tindakan sebagai berikut.

1. Batalkan Ajuan S25a oleh Kepala Madrasah


Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol Cetak Surat yang masih belum aktif (tulisan berwarna kelabu dan tidak bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna merah.

Cara Membatalkan SKMT SKBK


Pembatalan SKMT relatif cukup mudah. Kepala Sekolah cukup membatalkan Ajuan S25a di akun PTK Kepala Madrasah. Klik tombol Batal Ajuan seperti gambar di bawah ini.

Cara Membatalkan SKMT SKBK


2. Batalkan S25b oleh Admin Kabupaten/Kota


Jika tampilan pada dasbor PTK (menu SKMT & SKBK) seperti gambar di bawah ini, perhatikan tombol  Cetak Surat yang sudah aktif (tulisan berwarna biru dan bisa diklik) dan kotak nama madrasah berwarna hijau.

Cara Membatalkan SKMT SKBK


Status ini mengindikasikan bahwa S25a telah diajukan dan telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (kabupaten/Kota).

Atau seperti gambar berikut ini:

Cara Membatalkan SKMT SKBK


Gambar ini mengindikasikan PTK telah mengklik Ajuan S29a/S29b/S29c namun belum dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk dapat membatalkan SKMT dan melakukan edit atau perbaikan pada jadwal mengajar, yang harus dilakukan adalah:

  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.


3. Batalkan Ajuan SKBK dan S25b oleh Admin Kabupaten


Jika tampilan pada dasbor PTK seperti di bawah ini:

Cara Membatalkan SKMT SKBK


Gambar ini berarti Ajuan SKBK PTK telah dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah.

Untuk membatalkan Ajuan SKMT pada kasus seperti ini diperlukan beberapa langkah, yaitu:

  1. Kepala Madrasah mengajukan pembatalan Ajuan SKBK ke Admin Kabupaten/Kota
  2. Setelah Ajuan SKBK dibatalkan, Kepala Madrasah mengajukan pembatalan S25 ke Admin Kabupaten/Kota
  3. Setelah S25 dibatalkan, Kepala Madrasah login ke layanan Simpatika (akun Kepala Madrasah) dan membatalkan Ajuan S25a sebagaimana tindakan 1 di atas.


Walaupun tampaknya belum ada, kalau Ajuan SKBK sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Bagaimana cara membatalkannya?. untuk kasus terakhir silakan langsung berhubungan dengan Admin Kabupaten/Kota.

Setelah itu, silakan lakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.

Demikian prosedur dan cara membatalkan ajuan SKBK dan SKMT.



Sumber : http://www.simpatikapati.com/2016/03/prosedur-cara-membatalkan-skmt-skbk.html



Cetak SKMT dan SKBK, Syarat, Prosedur, dan Cara


SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatikaperiode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.

SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online,realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.


Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK


SKMT dan SKBK Online


Untuk dapat mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


  1. Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
  2. Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika
  3. Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b).

Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT.

Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.

Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
  2. PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
    1. S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
    2. S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
    3. S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
  3. PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
  4. Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
  5. Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
  6. Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
  7. SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
  8. SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
  9. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
  10. PTK menerima SKBK (S29e)

Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


Peringatan: Fitur SKMT dan SKBK diluncurkan pada 1 Maret 2016 malam. Saat Penulis mencoba menggunakannya beberapa kali, terdapat beberapa bug dan kejanggalan. Karena itu, penulis tidak menyarankan untuk mencetak SKMT dan SKBK pada satu dua hari ini.

Cara dan langkah untuk mencetak SKMT bisa disimak dalam video tutorial sebagai mana berikut ini:



Keterangan:

  1. Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak dapat dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya jika telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
  2. Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
  3. Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
  4. Setelah SKMT tercetak, PTK dapat memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.

Demikianlah syarat, prosedur, dan cara mencetak SKMT dan Ajuan SKBK bagi guru RA/Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melakukan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang (sampai 30 Juni 2016). Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk tugas tambahan guru) di semester ini telah benar baru lakukan cetak SKMT dan SKBK.

Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah SD / MI Tahun 2016 Atau Tahun Pelajaran 2015/2016

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis POS Ujian Sekolah SD/MI dan Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. POS Ujian Sekolah SD/MI tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/Hk/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015
 
Berdasarkan Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016, Jadwal pelaksanaan US/M Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan 18 Mei 2016.


Berikut ini jadwal lengkap Ujian Sekolah SD/MI sebagai berikut
  

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu kepala sekolah atau guru SD/MI download Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016






Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah merilis Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016. Kisi-kisi US SD/MI tahun 2016 ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 046/H/Hk/2015 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 tanggal 17 Desember 2015.

Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dari:
  1. Kisi-kisi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Kisi-kisi Mata Pelajaran Matematika
  3. Kisi-kisi Mata Pelajaran IPA

Selengkapnya terkait Kisi-kisi Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun 2016 atau tahun pelajaran 2015/2016 silahkan download melalui link berikut ini


Semoga bermanfaat.